ETIKA
BISNIS
NAMA : FILIN ANGGRAINI
KELAS/NPM : 4EA13 / 10209576
MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
DOSEN : RINI DWIASTUTININGSIH
HUBUNGAN
PRODUSEN KONSUMEN
Definisi
konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
adalah sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang yang meinakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
“Konsumen adalah setiap orang yang meinakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Pengertian konsumen, juga dapat dilihat dalam UU
No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan – UU ini oleh Mahkamah
Konstitusi telah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi. Definisi
konsumen tenaga listrik, yakni: “setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk digunakan sebagai
pemanfaat akhir dan tidak untuk diperdagangkan”.
Produsen
ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang
atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai
barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada
golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK),
dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
·
Orang
yang menyewakan tanah untuk keperluan perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan
perusahaan.
·
Orang
yang menyerahkan tenaga kerja untuk bekerja pada suatu perusahaan atau pabrik.
·
Orang
yang menyertakan modal usaha untuk diusahakan.
·
Tenaga
ahli dari masyarakat untuk perusahaan.
Sedangkan
Rumah Tangga Produksi yang menerima faktor produksi (tanah, tenaga kerja,
modal, keahlian) dari masyarakat kemudian diolah dan diorganisir agar
menghasilkan barang dan jasa. Produksi (barang dan jasa) itu dijual pada
masyarakat sehingga memperoleh uang yang banyak dari hasil penjualan itu.
Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual. Namun, jika produsennya cukup pintar, mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi
Hubungan Secara Langsung
•
Hubungan
antara produsen dengan konsumen dilaksa-nakan dalam rangka jual beli. Jual beli
sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan ma-na pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menye-rahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat
unsur-unsur :
•
1.
Perjanjian
•
2.
Penjual dan pembeli
•
3.
Harga
•
4.
Barang
•
Suatu
perjanjian sesuai Pasal 1313 KUH Perda-ta adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, sesuai Pasal 1320 KUH
Perdata, yaitu :
•
1.
sepakat mereka yang mengikatkan diri.
•
2.
kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
•
3.
suatu hal tertentu.
•
4.
suatu sebab yang halal.
•
Tiap-tiap
perikatan dilahirkan, baik karena per-setujuan, baik karena undang-undang
(Pasal 1233 KUH Perdata). Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesu-atu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
•
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah ber-laku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya (Pasal 1338). Kata semua perjan-jian …, mencerminkan asas
kebebasan berkon-trak (freedom of contract).
•
Kebebasan
berkontrak terdapat pembatasan-pembatasannya. Pembatasan itu antara lain bahwa
sutau perjanjian harus dilaksanakan de-ngan itikad baik (Pasal 1338(3)).
•
Suatu
perjan-jian tidak boleh melanggar undang-undang, ke-susilaan dan ketertiban
umum (Pasal 1337), dan harus dilaksanakan menurut kepatutan, kebiasaan dan
undang-undang (Pasal 1339).
Hubungan Tidak Langsun
•
Pada wal sejarah manusia, transaksi bisnis ter-jadi secara
langsung antara produsen dan kon-sumen. Seiring dengan revolusi industri,
tran-saksi usaha berkembang ke arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu
mata rantai distribusi, dari pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan
kepada agen, lalu ke pengecer baru sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak
terdapat hubungan kontraktual (perjanjian) antara produsen dan konsumen.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar