Minggu, 28 Oktober 2012

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



ETIKA BISNIS

NAMA             : FILIN ANGGRAINI
KELAS/NPM       : 4EA13 / 10209576
MATA KULIAH   : ETIKA BISNIS
DOSEN            : RINI DWIASTUTININGSIH

HUBUNGAN PRODUSEN KONSUMEN


Definisi konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang yang meinakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Pengertian konsumen, juga dapat dilihat dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan – UU ini oleh Mahkamah Konstitusi telah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi. Definisi konsumen tenaga listrik, yakni: “setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk digunakan sebagai pemanfaat akhir dan tidak untuk diperdagangkan”.

Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
·         Orang yang menyewakan tanah untuk keperluan perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan perusahaan.
·         Orang yang menyerahkan tenaga kerja untuk bekerja pada suatu perusahaan atau pabrik.
·         Orang yang menyertakan modal usaha untuk diusahakan.
·         Tenaga ahli dari masyarakat untuk perusahaan.

Sedangkan Rumah Tangga Produksi yang menerima faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, keahlian) dari masyarakat kemudian diolah dan diorganisir agar menghasilkan barang dan jasa. Produksi (barang dan jasa) itu dijual pada masyarakat sehingga memperoleh uang yang banyak dari hasil penjualan itu.

Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual. Namun, jika produsennya cukup pintar, mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi

Hubungan Secara Langsung

         Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksa-nakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan ma-na pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menye-rahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat unsur-unsur :
         1. Perjanjian
         2. Penjual dan pembeli
         3. Harga
         4. Barang
         Suatu perjanjian sesuai Pasal 1313 KUH Perda-ta adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
         1. sepakat mereka yang mengikatkan diri.
         2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
         3. suatu hal tertentu.
         4. suatu sebab yang halal.
         Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena per-setujuan, baik karena undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesu-atu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
         Semua perjanjian yang dibuat secara sah ber-laku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338). Kata semua perjan-jian …, mencerminkan asas kebebasan berkon-trak (freedom of contract).
         Kebebasan berkontrak terdapat pembatasan-pembatasannya. Pembatasan itu antara lain bahwa sutau perjanjian harus dilaksanakan de-ngan itikad baik (Pasal 1338(3)).
         Suatu perjan-jian tidak boleh melanggar undang-undang, ke-susilaan dan ketertiban umum (Pasal 1337), dan harus dilaksanakan menurut kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1339).
Hubungan Tidak Langsun
          Pada wal sejarah manusia, transaksi bisnis ter-jadi secara langsung antara produsen dan kon-sumen. Seiring dengan revolusi industri, tran-saksi usaha berkembang ke arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu mata rantai distribusi, dari pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan kepada agen, lalu ke pengecer baru sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak terdapat hubungan kontraktual (perjanjian) antara produsen dan konsumen.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar