NAMA : FILIN ANGGRAINI
KELAS : 3 EA 15
NPM : 10209576
MATA KULIAH : KOMPUTER LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
DOSEN : PRIHANTORO
Dalam dunia perbankan terdapat masyarakat plus (+) misalkan A, dan masyrakat minus (-) misalkan B. Selain itu terdapat bank yang mempertemukan masyrakat A dan masyrakat B. Dalam siklus ini bank mempunya peran sebagai perantara uang. Bagi A Ia dapat menaruh dananya dibank dengan berupa deposit. Deposit terbagi menjadi tiga, yaitu:
· Saving Deposit (tabungan) : Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan.
· Deman Deposit (giro) : Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Ø Cek, Bilyet Giro
· Time Deposit (Deposito) : Deposito berjangka adalah simpanan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Ø Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Depositi On Call.
Dalam proses transaksi, A berhak atas bunga (i1) yg diberikan oleh bank. Dan bagi pihak B juga dapat melakukan transaksi di bank dalam bentuk:
· Lown/Kredit adalah masyarakat yang meminjam dana dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya, yang digunakan untuk membeli sesuatu atau barang yang akan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam melakukan sebuah transaksi bagi B akan dikenakan bunga dari bank (i2). I2>i1 (i2 harus lebih kecil dari i1, karena i2-i1=π (spreed intereset/ keuntungan bank).
Terdapat 2 jenis dalam capital market, yaitu:
1. Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.
2. Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya.
Ø Capital Gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga saham. Sebagaimana investasi dalam bidang yang lain, misalnya Property, seorang investor memperoleh keuntungan dari kenaikan harga property tersebut. Sedangkan dalam saham, investor diuntungkan dengan kenaikan harga saham tersebut.
Ø Deviden adalah sebagian laba perusahaan yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham. tidak semua laba dibagikan kepada pemegang saham karena digunakan untuk kepentingan investasi perusahaan.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Agar kerugian tidak terjadi dan dapat melindungi masyarakat dari masalah yang bisa menyebabkan kerugian, maka pihak bank melindungi dengan cara membayarkan premi dan uang petanggungan di setiap bulannya. Dalam financial world flow, pihak asuransi melakukan kerja sama dengan pihak bank, yang dapat mengasuransikan kembali (Reasuransi) kepada pihak asuransi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar